Praktik penipuan dengan tawaran investasi bodong masih terus memakan korban. Para oknum kerap menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit dan waktu yang cepat. Selain itu tak sedikit dari para oknum yang mencatut nama institusi atau organisasi lain untuk meyakinkan para korbannya. Penawaran investasi ini gencar bahkan dilakukan melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada banyak pihak sekaligus. Penawaran juga kerap disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan website.
Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Pahami manfaat, biaya dan risikonya, pahami pula hak dan kewajibannya yang utama, pastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya. OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan investasi melalui Investor Alert Portal (IAP) yang terdapat pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi Uangmu melalui link http:// sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.
Beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindari investasi bodong :
1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
3. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami.
4. Hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
5. Cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.
Selain itu OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen melalui penyediaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dilengkapi dengan fasilitas Trackable, yaitu fasilitas bagi konsumen dalam menyampaikan pengaduan dimana konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait. Layanan ini dapat diakses melalui mobile-apps SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan nomor tiket dan PIN untuk pengaduan keuangan Anda?
· Setelah pengaduan Anda dicatat oleh petugas SLKT, berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis memenuhi persyaratan fasilitasi, maka Anda akan memperoleh nomor tiket dan PIN.
· Berikan data kontak (nomor telepon, nomor ponsel, alamat email, atau alamat surat) yang jelas agar petugas dapat segera menyampaikan nomor tiket dan PIN Anda.
Mekanisme penyelesaian pengaduan dapat dilihat melalui infografis pada link berikut http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/InfoGraphics/4
Yuk mari aman bertransaksi dengan jadi konsumen cerdas!
sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/368